BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia dalam perjalanannya, menunjukkan fungsi DPR dalam periode-periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya masih terfokus hanya pada fungsi-fungsi pengawasan dan anggaran, sementara fungsi legislasi selama periode tersebut lebih didominasi oleh pemerintah (presiden). DPR hanya sebatas membahas usul undang-undang yang diajukan oleh presiden. Hampir tidak ada undang-undang yang merupakan usul inisiatif dari DPR. Dalam struktur kenegaraan, hal ini sangat tidak layak jika suatu institusi pelaksana undang-undang terlalu mendominasi pembuatan undang-undang yang merupakan acuan dan dasar pemerintah melakukan tugas dan wewenang kenegaraannya tersebut.
Read More......